Senin, 13 Februari 2017

contoh proposal pengajuan ijin operasional pesantren PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN NURUL HIDAYAH Alamat : Kp Pasarkolot Desa/Kec. Malangbong Kab. Garut –Kode pos 44188 Email : ppnurulhidayah.mlb@gmail.com Nomor : 001/PP-NH/II/2017 Lamp : 1 ( satu ) Berkas Perihal : Permohonan Ijin Operasional Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Yth : Kepala Kemenag Kab. Garut Di Garut Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Puji dan syukur hak Allah SWT, sholawat beserta salam semoga tetap terlimpah curah pada baginda Nabi Muhammad SAW. Salam Silaturrahmi Kami Sampaikan Semoga Aktivitas Bapak/Ibu/Sdr/i Senantiasa berada dalam lindungan dan ridho Allah SWT. Amin Selanjutnya, perlu kami informasikan bahwa semenjak tahun 1983 sampai sekarang telah berdiri Pondok Pesantern Nurul Hidayah yang beralamatkan di Kp Pasarkolot RT/RW 03/03 Desa/Kecamatan Malangbong Kab. Garut, Namun secara administratif Pondok Pesanttren tersebut belum terdaftar di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut. Untuk itu kami mohon kiranya Bapak Kepala Kemenag Kab Garut dapat menerbitkan ijin Operasional-nya supaya pendidikan pondok pesantren yang kami kelola ini dapat mengikuti berbagai kebijakan kependidikan secara terstruktur. Untuk bahan pertimbangan kami lampirkan sebagai berikut : 1. Proposal pendiri pondok pesantren 2. Daftar Tenaga Pendidik ( Tutor ) 3. Data Keadaan Santri ( Peserta Didik ) 4. Rekomendasi Kepala Desa Demikian permohonan ijin operasional ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih Wallohul muafiq Ila aqwamith thoriq Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Malangbong, 6 Februari 2017 Pimpinan Ponpes Nurul Hidayah A. Agus Nugraha PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN NURUL HIDAYAH Alamat : Kp Pasarkolot Desa/Kec. Malangbong Kab. Garut –Kode pos 44188 A. DASAR PEMIKIRAN Anak belajar dari kehidapannya, mereka belajar memperlakukan orang lain dan perlakuan orang lain terhadap dirinya. Mereka akan senantiasa belajar menyikapi orang lain dan sikap dari sikap orang terhadapnya dan mereka akan memberi lingkungan sesuai dengan apa yang lingkungan berikan kepada mereka. Semua ini merupakan gambaran awal bahwa terdapat relefansi konstributif antara keberdaaan keluarga tempat dimana anak menjalani kehidupannya dengan lingkungan anak sebagai komunitas hidupnya.Dengan demikian, potensi anak yang secara fitrah adalah baik anak sangat dipengaruhi dan ditentukan pula oleh nilai didik orangtunya sebagai guru pertama dan juga oleh lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini maupun lingkungan masyarakat. Proses belajar mengajar baik informal, formal non formal pada dasrnya adalah proses komunikasi antara orang dewasa ( Guru, Orang tua, anggota masyarakat ) dengan anak ( peserta didik ) yang didasari oleh kesadran yang utuh antara kedua pihak yang berkominukasi tersebut. Komunikasi dalam konteks pendidikan secara sibstantif adalah transfer of knowlwgde, skill dan values, (meneruskan/membelajarkan pengetahuan keterampilan dan nilai-nilai kehidupan)yang secara utuh harus disampaikan kepada peserta didik(anak) sesuai dengan pola fikir dan perkembangan kematangannya. Oleh sebab itulah, pemilihan sekolah pada masa prasekolah secara substansial menjadi hal yang harus mendapat perhatian, agar tidak tejadi kesalahan pembimbingan dan proses pengembangan potensi anak usia dini. Bertitik tolak dari dasar pemikiran tersebut di atas, maka kami sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang dakwah, sosial, dan kependidikan memandang bahwa keberadaan pendidikan pondok pesantren Nurul Hidayah menjadi penting adanya. B. DASAR HUKUM 1. Surat Annisa ayat 9 •                dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. 2. Hadits Nabi 3. UU No 30 tahun 2003 tentang pendidikan nasional 4. Program Kerja Ponpes Nurul Hidayah C. NAMA DAN TEMPAT Nama yang kami Pondok Pesanttren yang kami ajukan adalah “ PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN NURUL HIDAYAH “ yang beralamat di Kp Pasarkolot RT/RW 03/03 Desa/Kecamatan Malangbong Kab. Garut D. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Menyiapkan tempat untuk pendidikan yang membentuk anak-anak soleh dan solehah 2. Mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 45 3. Partisifasi aktif terhadap pendidikan nasional yakni terbangunnya peran serta masyarakat dalam pendidikan menuju pendidikan yang berkualitas E. PROFIL Penanggung Jawab : Kepala Desa Malangbong Ketua Penyelenggara : Ust Agus Nugraha Sekretaris : Ust. M dani Nurdiansyah Bendahara : H. Atep Arasid F. PENDANAAN Pendanaan pondok pesantren nurul Hidayah ini adalah peran orang tua santri, masyarakat dan alumni G. PENUTUP Demikianlah proposal Ijin Operasional ini kami buat, semoga menjadi pertimbangan Bapak untuk menerbitkan Ijin Operasional Pondok Pesantren Nurul Hidayah ini. Malangbong, Februari 2017 Pimpinan Ponpes Nurul Hidayah A. Agus Nugraha DAFTAR TENAGA PENDIDIK PONDOK PESANTREN NURUL HIDAYAH No Nama Tempat, tgl lahir Pendidikan Alamat 1 Ust. Agus Nugraha Garut, 7/4/1970 S1 Kp Pasarkolot RT 03/03 2 Ust. Cucu A Rasid Garut, 1/10/1975 SMA Kp Pasarkolot RT 03/03 3 Ust. Dani Nurdiansyah Garut, 23/12/1978 S1 Kp Pasarkolot RT 03/03 4 Ust. Ecep Jamiludin Garut, 8/6/1993 SMA Kp Pasarkolot RT 03/03 5 Ust. Dian Nurdiansyah Garut, 11/11/1992 SMA Kp Pasarkolot RT 03/03 DAFTAR SANTRI- SANTRIAH PONDOK PESANTREN NURUL HIDAYAH No Nama Tempat, tgl lahir Nama Ortu Alamat 1 2 3 4 5 PEMERINTAH KABUPATEN GARUT KECAMATAN MALANGBONG KANTOR KEPALA DESA MALANGBONG Alamat : Jalan Bebedahan Kecamatan malangbong Kab. Garut SURAT REKOMENDASI Nomor : ................................ Yth : Kepala Kemenag Kab. Garut Di Garut Merujuk dari surat permohonan ijin operasional Nomor 001/PP-NH/II/2017 pertanggal 6 Pebruari 2017, maka saya Yang bertanda tangan dibawah ini kepala Desa Malangbong Kec.Malangbong Kab. Garut Prov. Jawa Barat merekomendasi kepada : Nama Lembaga : Pondok Pesantren Nurul Hidayah Alamat Lembaga : Kp. Pasarkolot RT 03/03 Desa Malangbong Kec.Malangbong Kabupaten Garut Untuk mengajukan permohonan Ijin Operasional kepada Kepala Kemenag Kab Garut . untuk hal tersebut kiranya direspon positif serta mendukung ajuan tersebut serta dibantu mengurus perijinan lainya. Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. Malangbong, Februari 2017 Kepala Desa Malangbong ADANG PROPOSAL PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN NURUL HIDAYAH KP. PASARKOLOT-MALANGBONG PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN NURUL HIDAYAH Alamat : Kp Pasarkolot Desa/Kec. Malangbong Kab. Garut –Kode pos 44188 Email : ppnurulhidayah.mlb@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar